syarat penerima tunjangan insentif gbpns madrasah 2025

Syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025

Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 akan tetap di bayarkan oleh Pemerintah melalui Kementerian Agama RI. Meskipun saat ini Kemenag RI yang membawahi satuan pendidikan madrasah mengalami efisiensi anggaran hingga 10 Triliun.

Namun hal tersebut tidak berdampak pada program pemberian tunjangan insentif Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil (GBPNS) madrasah tahun anggaran 2025. Kemenag RI bersama DPR RI bersepakat untuk tetap menyalurkan insentif yang menjadi program kesejahteraan guru pada jenjang RA dan Madrasah tersebut.

Mengutip dari laman resmi Kementerian Agama RI kemenag.go.id, bahwa tunjangan insentif GBPNS tetap akan di salurkan meski terdapat efisiensi. Kemenag bersama DPR dalam rapat kerja terkait telah menyepakati anggaran untuk Tunjangan guru RA dan Madrasah.

Baca Juga: Cara Lapor Diri Peserta PPG Daljab Kemenag ke LPTK

Hingga saat ini, Kemenag masih menyiapkan Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran Insentif bagi Guru RA dan Guru Madrasah yang berstatus Bukan PNS tersebut.

Syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS RA dan Madrasah Tahun 2025

Terdapat beberapa syarat bagi penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025 yang harus di penuhi oleh guru. Persyaratan guru yang berhak menerima tunjangan Insentif GBPNS TA 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Aktif mengajar di RA, MI, MTs atau MA/MAK dan terdaftar di EMIS 4.0;
  2. Belum lulus Sertifikasi;
  3. Memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK) dan/atau NUPTK;
  4. Guru yang mengajar pada Satminkal binaan Kemenag RI;
  5. Berstatus sebagai Guru Tetap Madrasah, yaitu guru Bukan PNS yang di angkat oleh Pemerintah/Pemda, Kepala Madrasah Negeri dan/atau pimpinan penyelenggara pendidikan yang di selenggarakan oleh masyarakat untuk jangkа waktu paling singkat 2 tahun secara terus menerus. Juga tercatat pada Satminkal di madrasah yang memiliki izin pendirian dari Kemenag. serta melaksanakan tugas pokok sebagai Guru. Di prioritaskan bagi guru dengan masa pengabdian lebih lama (di buktikan dengan Surat Keterangan Lama Mengabdi);
  6. Memenuhi Kualifikasi Akademik S-1/ D-IV;
  7. Memenuhi beban kerja minimal 6 JTM di satminkalnya;
  8. Bukan penerima bantuan sejenis yang dananya bersumber dari DIРА Kemenag;
  9. Belum berusia pensiun (60 Tahun);
  10. Tidak beralih status dari guru RA dan Madrasah;
  11. Tidak terikat sebagai tenaga tetap pada instansi selain RA/Madrasah;
  12. Tidak merangkap jabatan di lembaga eksekutif, yudikatif, atau legislatif;
  13. Tunjangan Insentif di bayarkan pada guru yang di nyatakan layak bayar oleh EMIS 4.0 (di buktikan dengan Surat Keterangan Layak Bayar).

Syarat guru penerima Insentif Guru Bukan PNS pada madrasah tahun 2025 di atas harus di penuhi untuk bisa di bayarkan tunjangan insentifnya. Oleh karena itu, bagi guru yang layak untuk dapat melengkapi data PTK di akun Emis 4.0 mereka sembari menunggu Juknis Insentif GBPNS Madrasah di terbitkan.

Demikianlah informasi terkait Syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025, semoga dapat memberikan informasi yang bermanfaat.

Layanan Digitalisasi Pendidikan dan Branding Madrasah

Kediri, Jawa Timur, Indonesia.

0856-4982-6373

admin@kamimadrasah.com

Copyright @2025 Kamimadrasah.com
Part of Kamimadrasah.ID

Kami Madrasah