kriteria kelulusan peserta ppg daljab

Kriteria Kelulusan Peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2025

Kriteria kelulusan peserta PPG Daljab tranformasi plus Kementerian Agama RI Tahun 2025 di tentukan oleh beberapa hal. Hal tersebut seiiring telah di mulainya pelaksanaan PPG Dalam Jabatan Tahap 1 pada 10 maret 2025 setelah sebelumnya peserta melakukan Lapor Diri ke LPTK.

Terdapat beberapa hal yang harus di penuhi oleh peserta PPG Daljab sehingga nantinya di nyatakan lulus dan mendapatkan sertifikat pendidik.

Peserta UKMPPG di nyatakan lulus apabila telah berhasil lulus Uji Kinerja dan Uji Pengetahuan (UP). Peserta yang belum lulus pada salah satu atau kedua Ujian belum bisa di nyatakan lulus UKPPPG dan harus mengulang untuk Ujian yang belum di nyatakan lulus.

Kriteria kelulusan peserta PPG Daljab Kemenag RI tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Berkomitmen mengikuti seluruh rangkaian pelaksanaan PPG Dalam Jabatan;
  2. Tidak menggunakan joki baik dalam pembelajaran mandiri, mengerjakan tugas maupun ujian;
  3. Nilai minimal sebagai berikut; a) Nilai minimal pendalaman materi yakni 75, b) Nilai minimal UKPPG yakni 70. dan Nilai minimal UP 70.

Sehingga bagi peserta PPG yang tidak memenuhi persyaratan kelulusan di atas, di haruskan untuk mengulang. Oleh karena itu, bagi peserta PPG Dalam Jabatan Kemenag, perlu mempersiapkan diri untuk menghadapi perkuliahan.

Layanan Digitalisasi Pendidikan dan Branding Madrasah

Kediri, Jawa Timur, Indonesia.

0856-4982-6373

admin@kamimadrasah.com

Copyright @2025 Kamimadrasah.com
Part of Kamimadrasah.ID

Kami Madrasah