Lapor diri peserta PPG Dalam Jabatan (Daljab) Kemenag ke LPTK akan di laksanakan pada tanggal 24 s.d 28 Februari 2025. Lapor diri di lakukan secara online oleh guru madrasah yang telah di tetapkan lolos mengikuti Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan pada aplikasi Emis atau Siaga.
Terdapat beberapa berkas dokumen yang harus di serahkan oleh guru dalam proses lapor diri ke LPTK secara online tersebut. PPG Daljab Kemenag tahun 2025 kini telah sampai pada tahap verifikasi dan validasi berkas dokumen yang di uploud oleh guru ke dalam Emis atau Siaga pada 1 s.d 7 Februari 2025.
Calon peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2025 yang lolos seleksi administrasi akan di umumkan dan di wajibkan untuk melakukan lapor diri ke LPTK sesuai dalam pemberitahuan pada akun masing-masing guru.
Berkas Lapor Diri Peserta PPG Daljab Kemenag ke LPTK
Dalam proses lapor diri, guru madrasah wajib menyertakan berkas-berkas berikut ini dan di kirimkan kepada LTPK yang menjadi penempatan PPG.
Adapun sejumlah berkas yang harus di sertakan saat Lapor Diri ke LPTK adalah sebagai berikut:
- Ijazah yang digunakan untuk linieritas PPG beserta transkip nilai;
- Kartu Tanda Penduduk (KTP);
- Foto terbaru (latar warna merah; laki-laki menggunakan jas dan dasi warna hitam; perempuan menyesuaikan);
- Dokumen RPL.
Adapun dokumen Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) yang harus di sertakan oleh peserta dalam Lapor diri ke LPTK adalah sebagai berikut:
- SK Mengajar sebagai guru maksimal 6 tahun terakhir;
- Perangkat Pembelajaran yang pernah di buat yang terdiri dari: RPP/Modul Ajar, Materi Ajar, LKPD, Alat Peraga/Media Pembelajaran, dan Instrumen Penilaian maksimal 12 semester;
- Pengembangan Kompetensi Profesional yang pernah di ikuti, terdiri dari sertifikat/piagam/Surat Keterangan mengikuti kegiatan ilmiah dari KKG/MGMP/Forum Sejenis maksimal 12 semester;
- Pengelolaan Administrasi Pembelajaran di buktikan dengan Surat Keterangan dari Kepala Sekolah/Madrasah tentang keaktifan guru di bidang manajerial;
- Inovasi Pembelajaran di buktikan dengan salah satu dari dokumen berikut: Modul Pembelajaran/Video Pembelajaran/Karya lainnya.
Cara Lapor Diri PPG Daljab Kemenag 2025
Bagi guru yang statusnya telah di tetapkan sebagai peserta PPG melalui akun PTK Emis di tandai dengan munculnya nama LPTK. Maka langkah selanjutnya adalah melakukan Lapor Diri ke LPTK.
Untuk melakukan lapor diri ke LPTK, silahkan ikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka Portal PPG Daljab Kemenag di sini https://ppg.kemenag.go.id/lptk
- Selanjutkan klik logo sesuai penempatan LPTK yang muncul pada akun PTK Emis Kemenag.
- Kemudian akan muncul halaman lapor diri sesuai LPTK masing-masing, dan silahkan ikuti langkah-langkah sesuai pada panduan yang muncul pada laman Lapor Diri di LPTK.
Demikianlah informasi terkait Cara Lapor Diri Peserta PPG Daljab Kemenag Tahun 2025 ke LPTK, semoga dapat memberikan manfaat.





