Penyaluran BOP dan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2026 mulai di persiapkan oleh Kementerian Agama Republik Indonesia sebagai bagian dari dukungan operasional pendidikan di lingkungan madrasah dan Raudlatul Athfal (RA).
Program Bantuan Operasional Penyelenggaraan RA (BOP RA) dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Madrasah bertujuan membantu lembaga pendidikan dalam memenuhi kebutuhan operasional serta meningkatkan kualitas layanan pendidikan kepada peserta didik.
Dalam rangka pelaksanaan penyaluran dana Tahap I Tahun Anggaran 2026, terdapat beberapa ketentuan penting yang perlu di perhatikan oleh calon penerima bantuan, baik lembaga penerima lama maupun penerima baru.
Baca Juga: Kalender Pendidikan Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026
Kategori Penerima BOP dan BOS Madrasah 2026
Kegiatan unggah dokumen persyaratan pencairan dana Tahap 1 Tahun 2026 di bedakan menjadi dua kategori utama, yaitu penerima tahun sebelumnya dan penerima baru.
Penerima Tahun Sebelumnya
Kategori ini di peruntukkan bagi RA atau Madrasah yang pada tahun anggaran sebelumnya telah menerima dana BOP RA atau BOS Madrasah. Dokumen yang harus di siapkan meliputi:
- Laporan Pertanggungjawaban (LPJ) tahun anggaran sebelumnya
- Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap I pada akun lembaga
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan Kepala Madrasah untuk alokasi satu tahun
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap I
- Kuitansi penerimaan bantuan Tahap IRencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Dokumen tersebut menjadi syarat utama untuk memastikan bahwa lembaga telah memenuhi kewajiban administrasi dan siap menerima dana tahap berikutnya.
Penerima Baru
Kategori penerima baru di tujukan bagi RA atau Madrasah yang sebelumnya belum pernah menerima dana BOP RA maupun BOS Madrasah. Persyaratan dokumen yang harus di unggah meliputi:
- Surat Pernyataan bahwa lembaga bukan penerima BOP RA atau BOS pada tahun sebelumnya
- Surat permohonan pencairan dana sesuai nominal Tahap I pada akun lembaga
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara PPK dan Kepala Madrasah untuk alokasi satu tahun
- Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) Tahap I
- Kuitansi penerimaan bantuan Tahap I
- Rencana Kerja dan Anggaran Madrasah (RKAM)
Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan legalitas serta kesiapan administrasi lembaga baru dalam menerima bantuan operasional pendidikan.
Portal Unggah Dokumen dan Jadwal Pelaksanaan
Pengajuan dokumen pencairan BOP dan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2026 di lakukan secara daring melalui portal resmi yang telah di sediakan oleh Kementerian Agama, yaitu:
- Portal BOS Kemenag untuk BOP RA: https://bos.kemenag.go.id
- Aplikasi eRKAM untuk BOS Madrasah: https://frontend.erkam-v2.kemenag.go.id
Adapun jadwal pelaksanaan kegiatan meliputi:
- Pengajuan berkas: 22 Februari sampai dengan 3 Maret 2026
- Verifikasi berkas pengajuan: 22 Februari sampai dengan 4 Maret 2026
Lembaga penerima di harapkan dapat memperhatikan jadwal tersebut agar proses pencairan dana tidak mengalami keterlambatan akibat kekurangan dokumen atau kesalahan administrasi.
Unduh Surat Edaran Penyaluran BOP dan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2026
Ketepatan dalam mengunggah dokumen serta kelengkapan administrasi menjadi faktor penting dalam kelancaran penyaluran dana bantuan. Oleh karena itu, setiap madrasah dan RA perlu memastikan bahwa seluruh dokumen telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku sebelum batas waktu pengajuan berakhir.
Program BOP dan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun 2026 di harapkan dapat mendukung peningkatan mutu pendidikan serta membantu lembaga dalam memenuhi kebutuhan operasional secara optimal. Dengan persiapan administrasi yang baik, proses pencairan dana dapat berjalan lancar dan tepat waktu.
Silahkan unduh Surat Edaran DIrektorat KSKK Madrasah terkait Penyaluran BOP dan BOS Madrasah Tahap 1 Tahun Anggaran 2026 disini.





