Juknis PPG Kemenag Tahun 2025

Juknis PPG Kemenag 2025: Panduan Lengkap dan Terbaru untuk Guru Madrasah

Kementerian Agama (Kemenag) RI kembali merilis Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Pendidikan Profesi Guru (PPG) Tahun 2025. Program ini merupakan bagian dari upaya strategis Kemenag dalam meningkatkan profesionalisme guru madrasah di seluruh Indonesia. Oleh karena itu, artikel ini akan mengulas secara lengkap mengenai Juknis PPG Kemenag 2025, termasuk syarat, alur pelaksanaan, dan poin penting yang perlu di perhatikan oleh para guru calon peserta PPG.

Apa Itu PPG Kemenag?

Pendidikan Profesi Guru (PPG) adalah program pendidikan lanjutan bagi guru untuk memperoleh sertifikat pendidik, yang menjadi bukti bahwa guru tersebut telah memenuhi standar profesionalisme dalam mengajar. Program ini sangat penting, terutama bagi guru madrasah di bawah naungan Kemenag, baik yang sudah berstatus PNS maupun non-PNS.

Tujuan PPG Kemenag 2025

Juknis PPG 2025 di susun untuk memberikan acuan pelaksanaan bagi berbagai pihak terkait, termasuk perguruan tinggi penyelenggara PPG, Kantor Wilayah Kemenag, serta para peserta. Oleh karena itu, Juknis ini sangat penting untuk di pahami oleh berbagai pihak. Tujuannya adalah:

  1. Meningkatkan kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional guru.
  2. Memberikan legalitas formal dalam bentuk sertifikat pendidik.
  3. Menjamin mutu pendidikan di madrasah melalui peningkatan kualitas tenaga pendidik.

Syarat dan Kriteria Peserta PPG 2025

Berdasarkan Juknis terbaru, berikut adalah persyaratan utama bagi calon peserta:

  1. Terdaftar aktif di Emis GTK dan memiliki Nomor Pendidik Kemenag (NPK).
  2. Guru yang di angkat (memiliki SK Guru) paling lambat tanggal 30 Juni 2023 serta terdata aktif TA 2023/2024.
  3. Memiliki kualifikasi akademik minimal S1/D4 yang sesuai dengan mapel PPG Daljab Kemenag.
  4. Telah mengajar minimal 2 tahun secara berturut-turut.
  5. Berusia maksimal 58 tahun pada saat mendaftar (belum mencapai usia pensiun).
  6. Belum memiliki sertifikat pendidik.
  7. Sehat jasmani dan rohani

Selain itu, calon peserta juga harus melalui proses seleksi administrasi dan seleksi akademik sebelum di tetapkan sebagai peserta PPG.

Baca Juga: Pedoman Akademik PPG Daljab Kemenag 2025

Tahapan Pelaksanaan PPG 2025

Berikut alur umum pelaksanaan PPG Kemenag 2025 berdasarkan Juknis resmi:

  1. Pendaftaran dan Verifikasi Berkas
    Calon peserta yang terpanggil (memiliki kelayakan) melakukan pendaftaran melalui Emis GTK. Selain itu, ajuan yang masuk akan di verifikasi oleh admin kab/kota dan Kanwil Kemenag provinsi.
  2. Seleksi Akademik
    Tes akademik di lakukan secara daring dengan materi pedagogik dan profesional. Hasil seleksi akan menentukan kelulusan sebagai calon mahasiswa PPG.
  3. Pelaksanaan PPG
    PPG dilaksanakan di LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan) mitra Kemenag. Adapun kegiatan yang tercakup di dalamnya meliputi pembelajaran daring, workshop, PPL (Program Pengalaman Lapangan), serta Uji Kompetensi Mahasiswa PPG (UKMPPG).
  4. Uji Kompetensi dan Sertifikasi
    Peserta yang lulus Uji Kompetensi Pendidikan Profesi Guru (UKMPPG) akan memperoleh sertifikat pendidik sebagai tanda kelulusan.

Prioritas Penentuan Peserta PPG Dalam Jabatan Tahun 2025

Mahasiswa PPG Dalam Jabatan tahun 2025 di panggil dan di tentukan berdasarkan skala prioritas yang mengacu pada Juknis PPG Daljab Kemenag 2025 sebagai berikut:

  1. Guru penyandang disabilitas.
  2. Guru pada SLB.
  3. Distribusi kepesertaan mempertimbangkan proposionalitas wilayah.
  4. Guru yang berasal dari wilayah binaan 3T.
  5. Guru berstatus ASN Kementerian Agama.
  6. Calon peserta PPG Daljab Kemenag di urutkan berdasarkan usia di prioritaskan dari yang tertua.
  7. Memiliki masa kerja (pengalaman mengajar) lebih lama dan pangkat/golongan yang di miliki guru saat di calonkan; dan/atau
  8. Guru di bawah naungan kemenag yang di tetapkan oleh Pemda dan pembiayaannya bersumber dari APBD.

Tips Sukses Mengikuti PPG Kemenag 2025

  • Agar berhasil melalui seluruh proses PPG, berikut beberapa tips yang bisa di terapkan:
  • Persiapkan diri secara akademik dan administrasi sejak dini.
  • Ikuti pelatihan atau bimbingan belajar seleksi akademik jika di perlukan.
  • Perkuat pemahaman terhadap Kurikulum Merdeka dan praktik pembelajaran aktif.
  • Manfaatkan komunitas guru untuk berbagi informasi dan strategi belajar.

Sehingga dengan hadirnya Juknis PPG Kemenag 2025, guru madrasah di seluruh Indonesia memiliki pedoman yang jelas dalam mengikuti program sertifikasi pendidik. Tidak hanya sebagai kewajiban administratif, PPG juga merupakan peluang emas untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas diri sebagai tenaga pendidik profesional.

Layanan Digitalisasi Pendidikan dan Branding Madrasah

Kediri, Jawa Timur, Indonesia.

0856-4982-6373

admin@kamimadrasah.com

Copyright @2025 Kamimadrasah.com
Part of Kamimadrasah.ID

Kami Madrasah