Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2026 telah resmi diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui SK Nomor 1576 Tahun 2026.
Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026 menjadi pedoman resmi bagi seluruh satuan pendidikan madrasah dalam proses penerbitan ijazah dan transkrip nilai Tahun Ajaran 2025/2026. Melalui petunjuk teknis ini, madrasah dapat memastikan bahwa penerbitan ijazah dilakukan secara tertib, akurat, dan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Agama.
Oleh Karena itu, bagi kepala madrasah, operator EMIS, operator PDUM, guru, maupun peserta didik, memahami juknis penerbitan ijazah sangat penting untuk menghindari kesalahan administrasi yang berpotensi menghambat penerbitan dokumen kelulusan.
Apa Itu Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026?
Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026 merupakan lampiran dari Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3576 Tahun 2026 tentang Petunjuk Teknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2025/2026.
Dokumen ini mengatur seluruh tahapan penerbitan ijazah mulai dari penetapan peserta didik calon penerima ijazah, penginputan nilai, penerbitan Surat Keterangan Lulus (SKL), penerbitan transkrip nilai, hingga pencetakan ijazah melalui aplikasi PDUM.
Baca Juga: Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2025
Petunjuk teknis ini di susun untuk:
- Menjadi pedoman resmi penerbitan ijazah madrasah.
- Meminimalkan kesalahan dalam penerbitan blanko ijazah.
- Menjamin kesesuaian data peserta didik.
- Mewujudkan tata kelola administrasi pendidikan yang tertib dan akuntabel.
- Pengertian Penting dalam Juknis Ijazah Madrasah
Peserta Didik Penerima Ijazah
Ijazah di berikan kepada peserta didik yang telah menyelesaikan jenjang pendidikan pada madrasah dan di nyatakan lulus sesuai ketentuan yang berlaku.
Sedangkan transkrip nilai di berikan sebagai bentuk pengakuan atas capaian hasil belajar peserta didik selama menempuh pendidikan.
Ketentuan bagi Madrasah Tidak Terakreditasi
Madrasah yang berstatus Tidak Terakreditasi tidak dapat menerbitkan ijazah secara mandiri. Sehingga ketentuannya bagi madrasah yang tidak terakreditasi adalah sebagai berikut:
- Harus menginduk ke madrasah lain yang terakreditasi pada jenjang yang sama.
- Penetapan madrasah induk di lakukan oleh Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
- Nama madrasah asal tetap di cantumkan dalam ijazah.
- Ijazah di tandatangani oleh kepala madrasah induk.
Daftar Nominasi Sementara (DNS)
DNS merupakan daftar awal calon peserta didik penerima ijazah yang di hasilkan dari Aplikasi Manajemen Ijazah setelah proses validasi data.
Pada tahap ini madrasah wajib:
- Memverifikasi identitas peserta didik.
- Memastikan kebenaran data.
- dan Kemudian Melakukan perbaikan apabila terdapat kesalahan data.
Penetapan Kelulusan Peserta Didik
Kelulusan peserta didik di tetapkan melalui Surat Keputusan Kepala Madrasah sesuai ketentuan yang berlaku.
Jadwal Penetapan Kelulusan Tahun 2026 adalah sebagai berikut:
- RA 2 Juni 2026
- MI 2 Juni 2026
- MTs 2 Juni 2026
- MA 4 Mei 2026
- MAK 4 Mei 2026
Surat Keterangan Lulus (SKL)
Beberapa ketentuan penting terkait SKL:
- Di terbitkan melalui aplikasi PDUM.
- Di terbitkan pada tanggal penetapan kelulusan.
- Bersifat sementara sampai ijazah di terbitkan.
- Memuat identitas peserta didik dan rata-rata nilai.
- Tidak boleh di tahan oleh madrasah.
- Ketentuan Ijazah dan Transkrip Nilai
- Ijazah Harus Memuat Minimal memuat:
– Nomor seri ijazah.
– Nama madrasah.
– NPSN.
– Nama lengkap peserta didik.
– Tempat dan tanggal lahir.
– NISN.
– Pernyataan lulus.
– Nomor keputusan kelulusan.
– Tanggal kelulusan.
– Pasfoto ukuran 3×4 cm.
– Tanggal penerbitan ijazah.
– Nama dan tanda tangan Kepala Madrasah.
Sedangkan Transkrip Nilai Harus Memuat Minimal:
- Nomor transkrip nilai.
- Nama madrasah.
- NPSN.
- Nama lengkap peserta didik.
- Tempat dan tanggal lahir.
- NISN.
- Nomor seri ijazah.
- Tanggal kelulusan.
- Daftar mata pelajaran beserta nilai.
- Rata-rata nilai.
- Nama dan tanda tangan Kepala Madrasah.
- Petunjuk Khusus Penerbitan Ijazah Tahun 2026
- Penginputan Nilai
Alur penerbitan Ijazah Berdasarkan Juknis
- Validasi Data EMIS: Data peserta didik harus sinkron dan valid dari aplikasi EMIS.
- Penetapan Kelulusan: Madrasah menetapkan peserta didik yang dinyatakan lulus.
- Kemudian Input Nilai Jenjang MI, MTs, dan MA menginput nilai peserta didik ke PDUM.
- Validasi Manajemen Ijazah: Data peserta didik diverifikasi pada sistem Manajemen Ijazah.
- Setelah itu, Terbit Nomor Seri Ijazah: Nomor seri ijazah akan muncul setelah seluruh tahapan selesai.
- Kemudian Penerbitan Ijazah dan Transkrip Nilai: Madrasah dapat mencetak ijazah dan transkrip nilai setelah semua proses selesai.
Ketentuan Pencetakan Ijazah
Dalam juknis disebutkan bahwa:
- Pencetakan ijazah menggunakan tinta berwarna hitam.
- Nomor seri ijazah diterbitkan melalui aplikasi PDUM.
- Blanko ijazah di distribusikan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota.
Alhasil, juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun 2026 menjadi pedoman utama bagi seluruh madrasah dalam melaksanakan proses penerbitan ijazah dan transkrip nilai Tahun Ajaran 2025/2026. Oleh karena itu, melalui penerapan juknis ini, diharapkan proses penerbitan ijazah berlangsung lebih tertib, akurat, dan sesuai regulasi yang berlaku.
Madrasah, operator PDUM, serta seluruh pihak terkait perlu memahami setiap tahapan mulai dari validasi data EMIS, penetapan kelulusan, penginputan nilai, hingga pencetakan ijazah agar tidak terjadi kendala pada saat penerbitan dokumen kelulusan peserta didik.
Juknis Penerbitan Ijazah Madrasah Tahun Ajaran 2026 telah resmi di terbitkan oleh Direktorat Jenderal Pendidikan Islam melalui SK Nomor 1576 Tahun 2026 Disini.





