Pengajuan Insentif GBPNS Madrasah Terbaru 2025 di lakukan melalui laman EMIS GTK di alamat emisgtk.kemenag.go.id. Sebelumnya pengajuan tunjangan insentif Guru Bukan PNS Madrasah di lakukan melalui akun Simpatika Kemenag.
Untuk dapat mengajuan Insentif Guru bukan PNS Madrasah, guru harus memenuhi beberapa persyaratan yang telah di tetapkan oleh Kementerian Agama RI. Beberapa persyaratan bagi guru yang berhak mengajukan tunjangan Guru non-PNS Tahun 2025 dapat di baca di sini Syarat Penerima Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah Tahun 2025.
Sebagaimana syarat penerima insentif, bahwa Tunjangan Guru Bukan Pegawai Negeri Sipil di berikan kepada guru madrasah yang berstatus Non sertifikasi dan ASN. Oleh karena itu, dengan dibukanya ajuan ini, diharapkan guru madrasah dapat melakukan ajuan sesuai batas waktu yang di tentukan.
Ajuan tunjangan GBPNS pada Madrasah Tahun 2025 di buka mulai tanggal 19 Maret s.d 10 April 2025. Sehingga bagi guru yang telah memenuhi persyaratan dapat mengajukan pada rentang waktu tersebut.
Cara Pengajuan Tunjangan Insentif GBPNS Madrasah 2025
Apabila telah memenuhi persyaratan, guru berstatus GBPNS dapat mengajukan tunjangan Insentif guru Madrasah dengan langkah-langkah sebagai berikut:
- Login sebagai PTK di laman emisgtk.kemenag.go.id
- Klik Menu Menu Tunjangan Insentif GBPNS, lalu klik tombol Ajukan.

- Kemudian akan muncul pop up untuk konfirmasi, silahkan pilih YA.

- Terakhir silahkan Simpan/cetak Bukti Ajuan Insentif GBPNS (s39a) dan tunggu proses verifikasi oleh admin Kemenag Kab/Kota.

Demikianlah informasi tentang Cara Pengajuan Tunjangan Insentif Guru Bukan PNS Madrasah 2025, semoga dapat memberikan manfaat.